ASN di Gunungkidul Terciduk Nikah Siri dengan Dua Perempuan lain Meski Sudah Beristri, Pemkab bakal Berikan Sanksi

Pemeriksaan ASN itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 19:15 WIB
ASN di Gunungkidul Terciduk Nikah Siri dengan Dua Perempuan lain Meski Sudah Beristri, Pemkab bakal Berikan Sanksi
Ilustrasi ASN. [Ist]

S adalah oknum yang berjaga di pos retribusi pantai dan statusnya sudah ASN. Beberapa waktu lalu Pemkab sudah menarik yang bersangkutan dari pos retribusi ke Kantor Dinas Pariwisata. S bakal diberikan sanksi sesuai kajian dari BKPPD.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak