SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin, (5/8/2024).
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menuturkan tersangka yang diserahkan itu berinisial AAP melalui perusahaannya PT MA. Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.
"Modus yang dilakukan memungut PPN terhadap lawan transaksinya tetapi tidak disetorkan kepada negara. Jadi dia mengambil PPN-nya karena memang wajib hukumnya untuk mengambil PPN membuat faktur, semuanya benar tidak ada yang fiktif tetapi uang yang diberikan oleh lawan transaksi untuk pembayaran PPN tadi tidak disetorkan kepada kas negara, itu tidak dilakujan," kata Erna, saat jumpa pers di Kantor DJP DIY, Senin siang.
"Kemudian dia seolah-olah di dalam lapotan SPT masa terdapat pembayaran dimuka. Jadi seolah-olah udah dibayar, padahal memang tidak ada pembayaran dan itu merugikan negara," imbuhnya.
Baca Juga:Soal Sepuluh Anak jadi Korban Pelecehan Guru Ngaji di Gunungkidul, Pemda DIY Beri Pendampingan
Disampaikan Erna, kasus yang sedang dilakukan sidik itu adalah berlangsung untuk PPN medio Januari-Desember 2018. Dalam periode itu, tersangka merugikan negara hingga setengah miliar rupiah.
"Atas perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp520 juta untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018," ujarnya.
Terkait dengan upaya pemulihan pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY telah melakukan penyitaan aset tersangka sebesar Rp1,571 miliar. Adapun aset yang berhasil disita terdiri dari harta tidak bergerak berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta dengan nilai Rp1,553 miliar.
Serta ada harta bergerak berupa satu unit sepeda motor dengan nilai Rp18,4 juta. Saat ini tersangka yang bergerak di perusahaan periklanan itu telah dilakukan penahanan.
"Jadi terhadap wajib pajak ini atau yang sudah menjadi tersangka sudah di P22 sudah dititipkan ke rumah tahanan, yang kedua sudah dilakukan penyitaan dan nanti selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi," tuturnya
Baca Juga:Dari Lava Bantal hingga Aliran Piroklastik, Inilah Calon Geopark Nasional di Sleman
Kegiatan ini diharapkan Erna dapat memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak atau masyarakat secara umum. Guna tetap tertib melakukan kewajiban terkait dengan perpajakan.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati DIY Ali Munip mengungkapkan tersangka disangkakan dengan Pas 39 ayat 1 huruf d dan atau huruf i undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983.
Undang-undang KUP ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.
"Ancaman pidana ada dua, pidana badan dan denda," ujar Ali.
Pidana penjara itu mulai dari minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Kemudian denda minimal 2x dari pajak yang belum dibayar atau pajak terutang dan paling banyak 4x dari jumlah pajak yang terutang atau yang kurang dibayar.