Tak Setorkan PPN Capai Setengah Miliar, Juragan Periklanan di Jogja Jadi Tersangka Kasus Perpajakan

"Jadi terhadap wajib pajak ini atau yang sudah menjadi tersangka sudah di P22 sudah dititipkan ke rumah tahanan".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Tak Setorkan PPN Capai Setengah Miliar, Juragan Periklanan di Jogja Jadi Tersangka Kasus Perpajakan
Konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati DIY Ali Munip mengungkapkan tersangka disangkakan dengan Pas 39 ayat 1 huruf d dan atau huruf i undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983.

Undang-undang KUP ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.

"Ancaman pidana ada dua, pidana badan dan denda," ujar Ali.

Pidana penjara itu mulai dari minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Kemudian denda minimal 2x dari pajak yang belum dibayar atau pajak terutang dan paling banyak 4x dari jumlah pajak yang terutang atau yang kurang dibayar.

Baca Juga:Soal Sepuluh Anak jadi Korban Pelecehan Guru Ngaji di Gunungkidul, Pemda DIY Beri Pendampingan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak