Sempat Kabur, Terpidana Kasus Penipuan Haji Ditangkap Kejati DIY: DPO Lagi Santai di Rumah

Terpidana berjanji mengembalikan uang, namun hingga saat ini tak kunjung mengembalikan kepada korban.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 08 Agustus 2024 | 21:57 WIB
Sempat Kabur, Terpidana Kasus Penipuan Haji Ditangkap Kejati DIY: DPO Lagi Santai di Rumah
Ilustrasi haji (Unsplash)

SuaraJogja.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap Vinny Shintia Dewi (44), terpidana kasus penipuan haji khusus atau haji plus, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/8/2024) kemarin di rumah terpidana yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Terpidana ini merupakan Komisaris PT Berkat Limpah Bersama. Kita tangkap saat dia sedang duduk santai dan tidak melakukan perlawanan," ujar Herwatan, Kamis (8/8/2024).

Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis, Vinny langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.

Baca Juga:Kabur sampai ke Ibu Kota, Makelar Hewan Ternak Asal Gunungkidul Diringkus Polisi saat sedang Santai

Kronologi Penipuan

Penipuan ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban, Yennie Agustien, untuk berangkat haji khusus pada tahun 2018 dengan biaya Rp183 juta, yang dijanjikan dapat langsung berangkat setelah pelunasan.

Korban kemudian membayar secara angsuran hingga mencapai Rp276 juta untuk dua orang. Namun, pada 12 Agustus 2018, korban diminta untuk menambah biaya sebesar Rp101.530.000 agar dapat berangkat haji pada tahun yang sama.

Meski korban telah mentransfer uang tambahan tersebut, keberangkatan haji tidak terealisasi dengan alasan visa tidak disetujui oleh Arab Saudi.

Vinny berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban dalam 14 hari, namun hingga kini uang sebesar Rp377.530.000 tidak pernah dikembalikan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Proyek Tol Jogja-Solo Ganggu Distribusi Air Bersih di Sleman, Kontraktor Segera Lakukan Relokasi

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vinny dengan hukuman penjara 2 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP. Pada 9 November 2020, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Vinny bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, yang kemudian diperberat menjadi 2 tahun di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kasasi yang diajukan pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Setelah putusan kasasi keluar, saat hendak dieksekusi, Vinny tidak ditemukan di alamatnya di Banyumanik, Kota Semarang, dan sejak itu masuk dalam DPO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak