Dia mengatakan apabila ada warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih, dapat segera menghubungi PPS, PPK, maupun KPU karena data pemilih ini masih akan berproses hingga ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024.
"Masyarakat silakan mencermati DPS, kalau belum terdaftar, langsung menghubungi petugas," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan pada 1–2 Agustus 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan dilanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 5–6 Agustus 2024, hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPS di tingkat Kabupaten.
"Dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kulon Progo, tanggapan dan masukan dapat diberikan oleh peserta rapat pleno dengan disertai dokumen/bukti yang otentik," katanya.
Baca Juga:Ditawari Gabung KSB, PKB Sleman Akui Punya Tokoh Potensial Sendiri