Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi-saksi sehingga dapat menyimpulkan atau mendapatkan 1 orang sebagai pelaku kejadian tersebut.
Pihaknya kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DJ. Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan pelaku, untuk melakukan aksinya, dia berperan sebagai pelanggan tetap dengan cara datang ke Warung Grosir Azqza menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder memakai jaket/jamper agak besar.
"Kemudian pelaku masuk toko dan berpura-pura milih-milih rokok," kata dia.
Baca Juga:Tragedi di Sungai Bedog, Lansia Ditemukan Meninggal usai Seharian Tak Pulang
selanjutnya saat penjaga toko lengah pelaku memasukkan lima slop sampai enam slop ke dalam jaket/jamper. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut sejak bulan Maret 2024 setiap melakukan pembelian di Warung Grosir Azqza.
Kontributor : Julianto