DPR Revisi UU Pilkada: Pakar UII Khawatir Jadi Ajang 'Pembangkangan' Putusan MK

Tidak perlu ada manuver-manuver dari para pembuat undang-undang.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:59 WIB
DPR Revisi UU Pilkada: Pakar UII Khawatir Jadi Ajang 'Pembangkangan' Putusan MK
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

"Nah ini yang saya kira tidak boleh ada manuver itu, harus dicegah ya. Kalau pun itu ternyata terjadi manuver itu dan berbeda dengan putusan MK, saya khawatir tadi, dalam pencalonan nanti dalam prosesnya bisa ada melahirkan sengketa proses maupun dalam hasil bisa diperkarakan pasca pilkada," ujarnya.

Diketahui MK telah memutus dua perkara yakni yang pertama, syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait ambang batas (threshold) dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Serta yang kedua, pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah, yakni Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak