Jejak Pungli di Lapas Cebongan: Polisi Kejar Pelaku Lain, Tersangka Bersikukuh Tak Bersalah

Polisi masih belum menemukan titik terang terkait keterlibatan pelaku lain.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Jejak Pungli di Lapas Cebongan: Polisi Kejar Pelaku Lain, Tersangka Bersikukuh Tak Bersalah
Petugas gabungan yang menggelar razia kepada seluruh warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Cebongan, Mlati, Sleman, Selasa (6/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polisi masih akan mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Saat ini polisi telah menahan satu tersangka berinisial MRP dalam dugaan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan saat ini pihaknya masih belum menemukan titik terang terkait keterlibatan pelaku lain. Pasalnya tersangka MRP masih bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

"Pasti, pasti, pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya. Dia masih bertahan dengan pendapatannya yang tidak melakukan perbuatan tersebut," kata Adrian, Jumat (30/8/2024).

Disampaikan Adrian, saat ini kepolisian tengah melengkapi berkas-berkas tersangka MRP. Pihaknya telah melayangkan sejumlah berkas dugaan kasus itu ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Optimisme Dua Paslon Hadapi Kontestasi Pilkada Sleman 2024

Jaksa penuntut umum pun sudah mengeluarkan P19 kemarin. Adrian bilang dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.

P19 sendiri merupakan kode untuk Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.

Saat P19, petunjuk dari jaksa harus dijelaskan dengan narasi yang jelas dan dipahami oleh penyidik.

"Ini untuk berkas si kasus tersangka M ini sudah kita lengkapi dan sudah kita layangkan ke jaksa penuntut umum dan sudah dilakukan penelitian sama jaksa kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan setelah dilakukan pemenuhan P19 dari kami," ungkapnya.

Tersangka berinisial MRP itu sudah ditahan per 8 Agustus 2024 lalu. Penahanan dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari pemanggilan beberapa waktu lalu

Baca Juga:Sempat Rekomendasikan Kustini, PKS Akhirnya Dukung Harda-Danang di Pilkada Sleman

"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak