Dugaan Intimidasi Aksi di Semarang: UGM Desak Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM perlu mendengar kesaksian para massa aksi terkait dugaan represi oleh aparat kepolisian ini.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 20:54 WIB
Dugaan Intimidasi Aksi di Semarang: UGM Desak Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang datang ke Fakultas Hukum UGM, Jumat (30/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

"Di akhir kita temukan di postingan yang lain dia berfoto dengan kawan-kawannya yang juga polisi itu adalah suatu bukti yang sangat otentik dan sangat dipercaya. Ada saksi mata dan bukti fotonya," tandasnya.

Dorong Keterlibatan Komnas HAM

Sementara itu Dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang P Wiratraman mengaku telah menerima sejumlah informasi dari para mahasiswa Semarang tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan maka ada sejumlah catatan pelanggaran dari kepolisian.

"Kalau kita pelajari bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam ketentuan PBB dan juga bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Plus Peraturan Kapolri itu sendiri, kalau disimak dari apa yang disampaikan tadi," tutur Herlambang.

Baca Juga:Spanduk 'Peringatan Darurat' FH UGM Kembali Berkibar, Dosen Kritik Pencopotan Terkait Donatur

Kendati begitu Herlambang menyatakan tidak akan tergesa-gesa untuk melangkah dalam hal ini. Diperlukan sejumlah bukti dan fakta-fakta pendukung untuk melangkah lebih jauh.

"Misalnya peserta artinya dikriminalisasi tentu kita akan memikirkannya tindak lanjut pembelaan yang harus dilakukan karena kita juga perlu hati-hati ya untuk faktanya lebih utuh dulu ya. Sekalipun indikasi-indikasinya memang ada," ujarnya.

Menurut Herlambang, Komnas HAM perlu mendengar kesaksian para massa aksi terkait dugaan represi oleh aparat kepolisian ini. Mengingat ada elemen sistematik dan kekerasan dari peristiwa yang tidak hanya terjadi pada aksi di Semarang tapi di Makassar serta Jakarta.

"Tadi saya sudah sempat kontak-kontakan dan juga sudah langsung siap draf gitu ya yang intinya mendorong atau mendesak Komnas HAM untuk melakukan upaya pro justitia," ucapnya.

"Apa itu? Pro justitia itu adalah langkah ketika tahu ada perencanaan dalam konstruksi hukum pelanggaran HAM berat. Karena kekerasan ini kejadiannya mungkin terhubung dengan apa yang terjadi di Jakarta maupun Makassar dan Semarang itu sendiri," sambungnya.

Baca Juga:Galang Dana untuk Beasiswa Mahasiswa Tak Mampu, UGM Gelar Trail Run

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak