Spanduk 'Peringatan Darurat' FH UGM Kembali Berkibar, Dosen Kritik Pencopotan Terkait Donatur

Dari informasi yang didapat, spanduk itu diturunkan menyusul adanya visitasi dari pemberi donor gedung itu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 20:11 WIB
Spanduk 'Peringatan Darurat' FH UGM Kembali Berkibar, Dosen Kritik Pencopotan Terkait Donatur
Spanduk 'Peringatan Darurat' terpasang kembali di Fakultas Hukum UGM, Jumat (30/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Sempat ramai kabar spanduk 'Peringatan Darurat' yang dipasang di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dicopot pada Rabu (28/8/2024) lalu. Spanduk itu diduga dicopot menyusul kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Yogyakarta pada hari tersebut.

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lokasi pada Jumat (30/8/2024) pukul 15.34 WIB spanduk besar itu sudah kembali terpasang. Namun bukan di lokasi semula, melainkan di sudut Gedung III Fakultas Hukum UGM.

Herlambang Wiratraman, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, mengaku memang sempat mendapatkan informasi terkait penurunan spanduk itu kemarin. Dari informasi yang didapat, spanduk itu diturunkan menyusul adanya visitasi dari pemberi donor gedung itu.

"Ya [sempat diturunkan] dari informasi yang saya dapat kabarnya karena adanya visitasi," kata Herlambang saat ditemui di FH UGM, Jumat sore.

Baca Juga:Pratikno Diduga jadi Operator Kerusakan Demokrasi, Paguyuban Kawruh Budaya Nyekar ke Makam UGM

Namun, dia mengaku tak mengetahui lebih jauh siapa donatur gedung yang dimaksud itu.

"Ya apa yang bisa saya bilang dengan alasan visitasi dari pemberi donor gedung, yang perlu dicek siapa donornya, donor itu ngasih uang atau minjemin atau utang," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya menilai penurunan spanduk bernada kritik tidak perlu dilakukan. Sekalipun ada visitasi dari donatur gedung baru tersebut.

"Jangan-jangan ini sesuatu yang tidak harus dilakukan kenapa?, karena apakah dengan memberikan sumbangan seperti itu kemudian tiba-tiba menghilangkan kebebasan akademik di kampus, menghilangkan kebebasan ekspresi, kan nggak begitu juga?, kalau itu memang dengan alasan visitasi dari donor," ungkapnya.

Dia sendiri tak bisa memastikan apakah memang benar visitasi dari donor gedung itu benar-benar dilakukan pada tanggal penurunan spanduk tersebut atau tidak. Namun siapapun donornya penurunan spanduk itu tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:Kurang Parkiran Saja, Pasar Godean Baru Segera Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

Menurutnya kebebasan berekspresi di ruang kampus harus tetap dijaga. Sekalipun pendonor atau penyumbang pembangunan gedung itu berasal dari negara.

"Jadi statement saya nggak berubah, nggak boleh sekalipun pendonor atau siapa pun yang ngasih dana nggak boleh membatasi, sekalipun dari uang negara APBN pun, negara nggak boleh, di mana-mana kebebasan akademik harus dijamin," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak