"Belum (pecah waris), itu sudah mau ukur berhenti gara-gara kena tol diblokir kan BPN enggak berani," kata Heru ditemui di rumahnya di wilayah Jombor.
Mengetahui luasan yang terdampak hanya 75 centimeter itu, Heru mengaku keluarga hanya tertawa. Padahal dia bilang keluarga awalnya sudah mengikhlaskan tanah terdampak tol itu.
"Ya lucu aja ketawa aja, soalnya itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak, itu sampai keluarga sampai bilang wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske (udah aku enggak usah minta uangnya, sudah aku ikhlaskan). Ning iki (tapi ini) proses jalan terus, tapi tetep di pihak BPN enggak bisa," terangnya.
Kini setelah ganti rugi ini, pihak keluarga hanya berharap proses pecah waris tetap bisa dilaksanakan. Bahkan ia meminta jika bisa proses dipercepat atau dipermudah lagi.
Baca Juga:Didukung Sembilan Parpol, Heroe-Pena Daftar ke KPU Kota Jogja
"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses, kan orang tua juga sudah enggak ada to biar enak," tandasnya.