Pemkot Jogja Revisi Perwal Terkait Alat Peraga Kampanye, Detailkan Aturan Pemasangan di Sumbu Filosofi

Dalam Perwal itu disebutkan hanya ada beberapa jalan saja yang tidak boleh dipasangi APK. Namun dalam revisi ada penambahan atau pengurangan lokasi larangan APK.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 September 2024 | 16:38 WIB
Pemkot Jogja Revisi Perwal Terkait Alat Peraga Kampanye, Detailkan Aturan Pemasangan di Sumbu Filosofi
Kawasan Tugu Yogyakarta yang menjadi bagian dari Sumbu Filosofi. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

"Karena sekarang sumbu filosofi memang harus bersih dari (APK). Kaitannya dengan sumbu filosofi ini dipertegas kembali. Di perwal misalnya Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Sudirman. Direvisi sekarang lebih detil misalnya ada dari simpang Pasar Sentul sampai simpang Jalan Gajah Mada," paparnya.

Wulan mengatakan revisi Perwal itu akan segera disosialisasikan kepada para calon peserta Pilkada. Rencananya sosialisasi akan dilakukan pada 18 September 2024 nanti bersama dengan KPU Kota Yogyakarta. 

"Tapi menunggu persetujuan Kemendagri terkait revisi perwal tersebut," tandasnya.

Baca Juga:Lawan Endah-Joko, Sunaryanta-Ardi Bentuk Tim Pemenangan Super Kilat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak