Ajak Warga Yogyakarta Jadi Petugas KPPS, KPU Buka Pendaftaran

KPU Kota Yogyakarta telah memulai sosialisasi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan minat masyarakat mendaftar.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 12 September 2024 | 21:35 WIB
Ajak Warga Yogyakarta Jadi Petugas KPPS, KPU Buka Pendaftaran
Ilustrasi KPPS sedang bekerja. [Ist]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta membutuhkan sebanyak 4.557 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Agus Muhamad Yasin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta, menyampaikan bahwa petugas KPPS tersebut akan ditempatkan di 649 TPS yang tersebar di 14 kecamatan serta dua TPS khusus di lapas dan rutan.

“Kami mengajak partisipasi warga Kota Yogyakarta yang berusia 17 hingga 55 tahun, memiliki integritas, dan tidak menjadi anggota partai politik," ujar Yasin, Kamis (12/9/2024).

Pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka pada 17 - 28 September 2024. Mereka yang lolos seleksi akan dilantik pada 7 November 2024.

Baca Juga:Viral Video Istri Panewu Semanu Diduga Ajak Ibu-ibu Paud Pilih Salah Satu Calon Bupati Gunungkidul

Yasin juga menegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPPS tidak berubah dari Pemilu 2024. Calon KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, bukan anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, lulusan minimal SMA atau sederajat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

KPU Kota Yogyakarta telah memulai sosialisasi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan minat masyarakat mendaftar, karena peran KPPS sangat krusial dalam Pilkada.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, tingkat partisipasi warga Kota Yogyakarta dalam seleksi KPPS cukup tinggi, dengan keterwakilan perempuan mencapai 56 persen.

“KPPS berperan sebagai garda depan dalam proses demokrasi, khususnya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta. Mereka bertanggung jawab mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara di TPS,” jelas Yasin.

Selain itu, Yasin menambahkan bahwa honor KPPS masih tetap sama seperti pada Pemilu 2024, yaitu sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, dengan honor Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota KPPS Rp850 ribu.

Baca Juga:Pilkada Bantul 2024 Rawan Konflik, Ormas Diajak Berperan Aktif Jaga Demokrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak