KPU Bantul Tegas, Petugas KPPS Wajib Sehat dan Netral untuk Pilkada 2024

Calon anggota KPPS bisa mendaftar pada 17-21 September 2024.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 16 September 2024 | 22:25 WIB
KPU Bantul Tegas, Petugas KPPS Wajib Sehat dan Netral untuk Pilkada 2024
Ilustrasi petugas KPPS saat bertugas di DIY. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menetapkan bahwa calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 harus sehat secara fisik dan mental.

"Masalah kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung, terutama dalam memastikan bahwa petugas KPPS yang akan bertugas sehat secara jasmani dan rohani," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, syarat calon KPPS untuk Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka dari 17 hingga 21 September harus disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas setempat, yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan subsidi biaya untuk pengurusan surat keterangan sehat di puskesmas, sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang bersedia mendaftar sebagai petugas KPPS," tambahnya.

Baca Juga:Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Kampanye: Aparatur Desa Wajib Netral

Dengan demikian, petugas KPPS diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024.

"Selain kesehatan, kami juga menegaskan pentingnya netralitas petugas. Mereka harus imparsial, tidak memihak, serta menjaga integritas. Ini adalah prinsip yang tidak bisa ditawar," jelasnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmati, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) terkait mekanisme rekrutmen KPPS.

"Penjelasan ini penting karena KPPS akan menjadi pihak yang langsung melayani pendaftaran di TPS," ujarnya.

Calon anggota KPPS dapat mendaftar mulai 17 - 21 September dengan membawa syarat-syarat seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah minimal SMA atau sederajat, serta surat pernyataan bermeterai.

Baca Juga:Belajar dari Kasus Haryadi Suyuti, KPH AKSI: Ormas Jangan Beri 'Cek Kosong' di Pilwakot Yogyakarta

Syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemda Bantul, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan OPD terkait lainnya untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme rekrutmen dan syarat-syarat yang dibutuhkan," ujar dia.

Lebih lanjut, kebutuhan anggota KPPS dalam Pilkada Bantul 2024 mencapai 10.409 petugas, serta 2.974 petugas ketertiban dari linmas kelurahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini