Lurah di Yogyakarta Tak Netral saat Pilkada 2024?, Melanggar Siap-siap Dipecat

Aturan itu tertuang dalam pada Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 September 2024 | 13:26 WIB
Lurah di Yogyakarta Tak Netral saat Pilkada 2024?, Melanggar Siap-siap Dipecat
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)

SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mewanti-wanti para lurah dan perangkat kalurahan di Kota Yogyakarta untuk tetap netral saat Pilkada 2024 mendatang. Sanksi tegas siap menanti jika ada pihak yang kemudian terbukti tak netral saat kontestasi politik tersebut.

"Forpi Kota Yogyakarta kembali mengingatkan kepada ASN termasuk Lurah maupun perangkat Kalurahan yang ada di Kota Yogyakarta untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 ini," kata Baharuddin Kamba, selaku Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).

Aturan netralitas itu tertuang pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam hal ini Lurah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Kamba menilai potensi pelanggaran terkait netralitas lurah maupun perangkat Kalurahan itu masih bisa saja terjadi. Misalnya saja berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon tertentu.

Baca Juga:Cegah Politisasi, Pemkab Bantul Bentuk Satgas Kawal Netralitas ASN di Pilkada

Kemudian ada pula aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) dinyatakan bahwa "... Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, Kepala Desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan.

Aturan itu tertuang dalam pada Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, yang menyatakan bahwa "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan".

Sejumlah sanksi pun siap diterapkan jika ada Lurah maupun perangkat kalurahan yang terbukti melanggar aturan. Berupa sanksi administratif yakni teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan.

"Aturan termasuk sanksi bagi ASN, Lurah, Perangkat Kalurahan yang ada di Kota Yogyakarta khususnya, kan sudah ada ya tinggal ditaati saja," ujarnya.

Baca Juga:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Tekankan TNI/Polri dan ASN Jaga Netralitas Pilkada

Selain itu, Kamba turut mengimbau setiap pihak juga bisa lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Keterlibatan melalui medsos pun akan berpotensi dianggap pelanggaran.

"Termasuk juga penggunaan media sosial harus lah bijak. Jangan terlibat dalam politik praktis pada Pilkada serentak 2024 ini," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak