MA Bantah Dugaan Pemotongan dan Penyalahgunaan Honor Hakim Agung, Begini Penjelasannya

Suharto menanbahkan uang honorarium penanganan perkara itu dibagikan secara habis sebesar 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.

Galih Priatmojo
Selasa, 17 September 2024 | 14:34 WIB
MA Bantah Dugaan Pemotongan dan Penyalahgunaan Honor Hakim Agung, Begini Penjelasannya
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak