"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," pungkasnya.
MA Bantah Dugaan Pemotongan dan Penyalahgunaan Honor Hakim Agung, Begini Penjelasannya
Suharto menanbahkan uang honorarium penanganan perkara itu dibagikan secara habis sebesar 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.
Galih Priatmojo
Selasa, 17 September 2024 | 14:34 WIB

BERITA TERKAIT
Korupsi Kredit Mikro Nasabah, Mantri Bank BUMN di Jogja Ditetapkan Sebagai Tersangka
02 September 2024 | 13:43 WIB WIBREKOMENDASI
News
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
18 Mei 2025 | 21:46 WIB WIBTerkini