"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," pungkasnya.
MA Bantah Dugaan Pemotongan dan Penyalahgunaan Honor Hakim Agung, Begini Penjelasannya
Suharto menanbahkan uang honorarium penanganan perkara itu dibagikan secara habis sebesar 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.
Galih Priatmojo
Selasa, 17 September 2024 | 14:34 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
30 Maret 2025 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green
01 April 2025 | 12:27 WIB WIBTerkini