Dua Masinis Alami Luka-luka, Kecelakaan KA Taksaka vs Truk Mixer Rugikan Rp 1,9 Miliar

Kecelakaan tersebut, menurut Kris juga berdampak pada awak sarana kereta api. Masinis dan Asisten Masinis KA mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

Galih Priatmojo
Kamis, 26 September 2024 | 11:20 WIB
Dua Masinis Alami Luka-luka, Kecelakaan KA Taksaka vs Truk Mixer Rugikan Rp 1,9 Miliar
Kerusakan perlintasan sebidang akibat kecelakaan antara KA Taksaka vs truk mixer di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Rabu (25/9/2024).

SuaraJogja.id - Kecelakaan antara KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta yang tertemper truk mixer di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 03.45 WIB berbuntut panjang. PT KAI mengalami kerugian yang cukup besar akibat kelailaian sopir truk molen hingga mencapai Rp 1,98 miliar lebih.

"Akibat kejadian tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian yang ditaksir sebesar total Rp1.981.868.044. Kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro di Yogyakarta, Rabu (25/9/2024) malam.

Kecelakaan tersebut, menurut Kris juga berdampak pada awak sarana kereta api. Masinis dan Asisten Masinis KA mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. 

Selain itu para penumpang KA juga terdampak. Sebab perjalanan 12 KA terpaksa mengalami keterlambatan.

Baca Juga:Menerobos Palang Pintu, Sopir Truk Molen Terancam Penjara Usai Tabrak Kereta Api Taksaka

Karenanya Daop 6 Yogyakarta bersama stakeholder bersiap menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang. Termasuk kepada perusahaan pemilik truk mixer yang menemper KA 70 Taksaka. Sebab sopir melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.   

"Kerugian yang dialami KAI tentunya akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi," jelasnya. 

Sementara EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengungkapkan Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan tersebut. Padahal pada perlintasan tersebut sudah diberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan.

Diantaranya menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan. Selain itu alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem West/East Approach Track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan.

"Rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan," ungkapnya.

Baca Juga:Kecelakaan Taksaka vs Truk Mixer di Sedayu Akibatkan Tujuh Perjalanan KA Terganggu

Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah. Bahkan, pada 19 September 2024 kemarin kami bersama Korlantas dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.

"Karenanya KAI akan menindak dan menuntut  pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini