"Nilai barang hadiah undian dibatasi maksimal Rp1 juta per unit," katanya.
KPU Wanti-wanti Para Peserta Pilkada Kulon Progo Tak Boleh Terima Sumbangan BUMD
Budi juga mengatakan sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI/Polri.
Galih Priatmojo
Jum'at, 27 September 2024 | 17:33 WIB

BERITA TERKAIT
Bawaslu Bantul Ingatkan Lingkungan Tempat Ibadah Dilarang Pasang APK
27 September 2024 | 13:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
01 Juli 2025 | 22:15 WIB WIBTerkini