SuaraJogja.id - Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan penghapusan akreditasi institusi perguruan tinggi (PT). Tidak lagi ada status akreditasi A, B ataupun C untuk membedakan kampus dengan kualitas unggul dan tidak unggul karena hanya dibedakan kampus terakreditasi atau tidak terakreditasi.
Aturan baru akreditasi perguruan tinggi dan prodi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan merugikan banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Yogyakarta. Terutama PTS-PTS yang sudah berpuluh-puluh tahun memperjuangkan akreditasi di level paling atas.
Padahal saat ini ada sekitar 100 PTS di Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, baru delapan PTS yang selama ini terakreditasi unggul dan sisanya 92 PTS baru berpredikat baik dan baik sekali.
Baca Juga:Fakultas Biologi UGM Jalin Kolaborasi dengan Universitas Leiden
"Ini tidak adil. Perjuangan institusi swasta ini sebenarnya sangat berat, karena bagi kami yang swasta, usaha untuk unggul dalam level institusi memerlukan upaya yang luar biasa. Sehingga nanti, orang akan melihat bahwa kita mungkin memiliki status yang sama-sama terakreditasi, tetapi dua PTS itu mungkin memiliki level yang jaraknya sangat panjang dan dalam," papar Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA), Gunawan Budiyanto disela penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Kualitas PTS dibawah L2Dikti Wilayah V DIY di Yogyakarta, Senin (30/9/2024).
Menurut Rektor UMY tersebut, bila PTS hanya dibedakan dalam dua status, yaitu Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi, maka masyarakat akan kesulitan membedakannya PTS yang baru berumur lima tahun dengan yang sudah berdiri puluhan tahun meski sama-sama terakreditasi.
Padahal untuk menjadi kampus yang unggul dengan akreditasi A bukan hal yang mudah dilakukan. PTS harus memiliki dana, Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, sarana prasarana, laboratorium dan lainnya secara mandiri.
Bila disamakan dengan PTS yang baru saja berdiri namun sudah mendapatkan predikat Terakreditasi, maka status tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena biasanya masyarakat melihat akreditasi kampus alih-aloh program studinya.
"Yang pertama dilihat pasti adalah perguruan tingginya, unggul atau tidak, bukan prodinya," ujarnya.
Karenanya PTMA, lanjut Gunawan mencoba melakukan lobi ke Kemendikbudristek agar kebijakan penghapusan Akreditasi tersebut dikaji ulang. Perlu ada dialog banyak pihak untuk mempersatukan alih-alih merugikan PTS.
- 1
- 2