Hal itu menjadi sorotan mengingat netralitas ASN kerap ditekankan pejabat publik selama Pilkada berlangsung.
Hingga kini ASN yang berinisial DM tersebut telah dilaporkan ke BKN Pusat. Sanksi tegas yang akan diberikan juga menyesuaikan dengan yang diberikan BKN nanti. Nantina BKN akan memberikan rekomendasi untuk Pemkab Sleman untuk memeberikan sanksi terhadap ASN itu.