"Perpres ini memberikan salah satu subjek BVK kepada pemegang Permanent Residence Singapura yang dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui delapan TPI di wilayah Kepulauan Riau. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah lalu lintas orang asing ke Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto berharap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi di bidang keimigrasian.
"Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap semua pihak dapat lebih memahami kebijakan terbaru dan meningkatkan kinerja pelayanan imigrasi di masa mendatang," kata Agung.
"Masukan dari rekan-rekan sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dirancang tidak hanya relevan dengan perkembangan global, tetapi juga dapat menjawab tantangan di lapangan," tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap kebijakan-kebijakan baru yang dirancang dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengantisipasi perubahan dalam dunia keimigrasian.