Wajib Tahu, 133 Jenis Visa Baru Berlaku, Cek Aturan Lengkapnya di Sini

"Saat ini, ada 26 perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah menerbitkan paspor elektronik, yang terbaru adalah KJRI Frankfurt".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Wajib Tahu, 133 Jenis Visa Baru Berlaku, Cek Aturan Lengkapnya di Sini
Ilustrasi Visa Passport. (Shutterstock)

"Perpres ini memberikan salah satu subjek BVK kepada pemegang Permanent Residence Singapura yang dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui delapan TPI di wilayah Kepulauan Riau. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah lalu lintas orang asing ke Indonesia," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto berharap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi di bidang keimigrasian.

"Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap semua pihak dapat lebih memahami kebijakan terbaru dan meningkatkan kinerja pelayanan imigrasi di masa mendatang," kata Agung.

"Masukan dari rekan-rekan sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dirancang tidak hanya relevan dengan perkembangan global, tetapi juga dapat menjawab tantangan di lapangan," tambahnya.

Baca Juga:Beri Kemudahan WNA Berbisnis hingga Wisata di Indonesia, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Multiple Entry 5 Tahun

Dengan sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap kebijakan-kebijakan baru yang dirancang dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengantisipasi perubahan dalam dunia keimigrasian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak