SuaraJogja.id - Meski penindakan terus dilakukan, peredaran jamu dan obat-obatan ilegal masih saja marak di Yogyakarta. Berdasarkan hasil penindakan dari BBPOM DIY pada Agustus 2024, ada sekitar 3.044 jamu ilegal ditemukan dari 42 distributor.
Jumlah ini meningkat dibandingkan 2023. BBPOM DIY mencatat, pada 2023 lalu dari 45 sarana distribusi yang diperiksa, sebanyak 34 di antaranya tidak memenuhi kriteria. Selain itu sebanyak 176 item serta 2.348 jamu mengandung bahan kimia.
"Kalau tahun ini kita periksa dari 58 sarana distribusi. Dari jumlah itu, 42 di antaranya tidak memenuhi kriteria mengandung bahan kimia," papar Kepala BBPOM di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo di Yogyakarta, Jumat (04/10/2024).
Menurut Bagus, produk jamu yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat tersebut berbahaya. Bahkan sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal.
Baca Juga:Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
Selain itu bisa berakibat pada gangguan hormon, menaikan risiko penyakit jantung dan stroke. Bahkan dapat menyebabkan kematian.
"Karena peredarannya yang meningkat, kami minta masyarakat diminta untuk waspada dan mengecek legalitas produk sebelum mengkonsumsi," tandasnya.
Bagus menambahkan, beberapa bahan kimia obat yang ditambahkan dalam jamu adalah parasetamol, dexamethason, fenilbutason, siproheptadin, chlorpheniramine maleat (CTM), ranitidin, trimetropin, sildenafil sitrat, tadalafil efedrin, pseudoefedrin dan sibutramin.
"Dari hasil temuan tersebut, kami meminta pemilik melakukan pemusnahan jamu yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa ijin edar," jelasnya.
Selain pengawasan secara offline, lanjut Bagus, BBPOM juga melakukan patroli siber di sosial media terhadap total 655 akun di platform. Sebut saja Shopee, Tokopedia, Lazada, Web site, Bukalapak, Blibli dan Facebook (Meta).
Baca Juga:Nekat Buka Separator Jalan di Ring Road? Siap-siap Masuk Bui
Dari hasil patroli tersebut ditemukan puluhan sampai ratusan jumlah link yang menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya. Karenanya Bagus kembali mengingatkan agar masyarakat selalu membeli produk pada sarana pelayanan kefarmasian dan atau distributor resmi, agar terhindar dari produk ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan jamu yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi