SuaraJogja.id - Para akademisi dari berbagai kampus di Indonesia menyoroti kasus korupsi yang menyeret sosok Mardani Maming. Mereka berpandangan bahwa memang sejak awal kasus ini sudah bermasalah.
Kasus itu dikuliti oleh sejumlah akademisi dalam acara 'Bedah Buku Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Marming' yang diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai kasus tersebut memiliki sederet kekeliruan. Setidaknya ada delapan kekeliruan yang dia catat, salah satunya terkait dengan moral.
"Jelas ada kekeliruan, kekhilafan, kalau saya menyebutnya ada delapan kekhilafan atau kekeliruan. Pertanyaan saya kalau delapan kekeliruan delapan itu masih bisa disebut kekeliruan atau kesesatan?. Kesesatan kalau menurut saya, udah di luar konteks norma, soal moral, ya kan. Kan tidak boleh zalim," ujar Romli ditemui usai acara, Sabtu (5/10/2024).
Menurut Romli, kasus ini sejak awal seharusnya memang tidak diproses. Terlebih dengan fakta-fakta hukum yang kemudian kabur atau tidak jelas untuk dibuktikan.
Dia menyebut ada banyak siasat dari penegak hukum untuk terus melanjutkan proses kasus ini. Termasuk dengan penggunaan pasal-pasal yang tak sepenuhnya sesuai konteksnya.
"Itu dengan susahnya pembuktian itu dia lari ke Pasal 12B [Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi] supaya gampang, patut diduga," ungkapnya.
Justru seharusnya kasus ini dihentikan penyidikannya dengan mengeluarkan SP3. Namun nyatanya KPK tidak melakukan hal itu dan justru dipaksakan.
"Kalau yang bener begitu lihat memang susah, hentikan, SP3, ini kan enggak, karena KPK alasannya enggak boleh SP3, ya harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan kalau mau seperti itu, kan tidak dilakukan. Lanjut aja dipaksakan," tegasnya.
Baca Juga:Soroti Kondisi Darurat Demokrasi Indonesia, 1000 Akademisi UGM Sampaikan Pernyataan Sikap
"Kalau saya berpikir ya mau jaksanya nggak bener, polisi nggak bener, kalau hakimnya tegak lurus ke atas nggak ada masalah tapi ini jaksanya sudah enggak betul secara hukum, hakimnya juga enggak mau tegak lurus," imbuhnya.