Beny menyatakan, Pemda tak bisa serta merta menaikkan UMP seperti tuntutan buruh. Ada banyak faktor yang harus dipikirkan seperti kemampuan daya beli pekerja maupun perusahaan
Galih Priatmojo
Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:07 WIB
Sekda DIY, Beny Suharsono mengomentari tuntutan UMP di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (07/10/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
"UMP naik sesuai KHL 2025 minimal 50 persen," ujarnya.