Guru Les Pelaku Pencabulan Terhadap Belasan Anak di Sleman Sengaja Rekam Aksinya untuk Kepuasan Pribadi

Tercatat total korban pencabulan dalam kejadian ini mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:52 WIB
Guru Les Pelaku Pencabulan Terhadap Belasan Anak di Sleman Sengaja Rekam Aksinya untuk Kepuasan Pribadi
Rilis kasus pencabulan belasan anak sesama jenis di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Baca Juga:10 Mie Ayam Enak di Kawasan Mlati, Sleman yang Bisa Dicicip

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak