Bawaslu Kulon Progo Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pilkada

Terkait dengan skema pengawasan APK ini, BawasluKabupaten Kulon Progo telah membahasnya bersama KPU, termasuk dengan tim kampanye masing-masing paslon.

Galih Priatmojo
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:01 WIB
Bawaslu Kulon Progo Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pilkada
Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Djoko Dwiyogo. ANTARA/Sutarmi

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendata jumlah alat peraga sosialisasi peserta Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan bahwa bawaslu dan panwaslu kecamatan 2 minggu ini melakukan pendataan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pilkada.

"Kami sudah mengirim data APS ke KPU Kabupaten Kulon Progo untuk diteruskan kepada tim kampanye masing-masing paslon untuk menertibkan secara mandiri. Kalau masih belum ditertibkan, nanti kami bersama satpol PP melaksanakan penertiban," katanya.

Dikatakan bahwa penertiban APS akan dilaksanakan pekan depan.

Baca Juga:Pupuk Bersubsidi Kulon Progo 2025: Syarat Baru, Lahan Maksimal 2 Hektar

"Rencana minggu depan penertiban APS," katanya.

Djoko juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara menyeluruh selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024, salah satunya pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Bawaslu menyiapkan skema khusus dalam mengawasi pemasangan APK yang melanggar.

"Skemanya adalah dengan melakukan pendataan atau inventarisasi setiap dua pekan sekali," katanya.

Pendataan didasarkan pada hasil pengawasan oleh seluruh pengawas di tingkat kapanewon hingga kalurahan. Pendataan terutama terhadap APK yang melanggar, baik dari sisi lokasi maupun cara pemasangannya.

Baca Juga:Hama Mengganas, Petani Bawang Merah Srikayangan di Kulon Progo Rugi Rp10 Miliar

Menurut Djoko, hasil pendataan setiap 2 minggu sekali tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk diterbitkannya rekomendasi penertiban. Rekomendasi dalam bentuk surat tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Kulon Progo.

"Nanti dari KPU Kabupaten Kulon Progo yang meneruskan ke tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) agar segera ditindaklanjuti," katanya.

Terkait dengan skema pengawasan APK ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo telah membahasnya bersama KPU, termasuk dengan tim kampanye masing-masing paslon.

"Kami sampaikan bahwa rekomendasi akan diberikan setiap 2 minggu selama masa kampanye," kata Djoko.

Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan bahwa rekomendasi dari bawaslu akan diteruskan ke tim tiap paslon disertai imbauan agar mereka menertibkan APS atau APK yang melanggar secara mandiri.

Penertiban secara mandiri diberi waktu selama 3 hari. Namun, jika setelahnya masih ada APS atau APK yang belum ditertibkan secara mandiri, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan bawaslu, satpol PP, dan Dishub Kulon Progo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak