SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan sekitar 100 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat gabungan untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penertiban itu akan dilakukan kepada APK yang melanggar aturan.
Nantinya, dalam penertiban APK Pilkada, Satpol PP Kota Yogyakarta menunggu koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Termasuk berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
"Dalam rangka penertiban APK, kami menyiapkan aparat gabungan sebanyak kurang lebih seratus personel," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Dodi menuturkan 100 aparat gabungan untuk penertiban APK itu terdiri dari Satpol PP yang berada di tingkat mako dan kemantren. Kemudian ditambah dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta serta TNI.
Baca Juga:Lapas Wirogunan Yogyakarta Dijadikan Percontohan Pelayanan Berbasis HAM
Ada pula untuk personel KPU dan Bawaslu yang akan turun sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu mekanisme penertiban pun sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Kota Yogyakarta.
"Jika terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya. Setelah itu KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Jadi tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu dulu," paparnya.
Disampaikan Dodi, hingga pekan ketiga masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta belum ada surat rekomendasi yang diterima. Termasuk koordinasi dengan KPU Kota Jogja terkait dengan pelaksanaan penertiban APK yang melanggar.
Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi teknis dengan KPU Kota Jogja terkait gudang untuk menyimpan APK yang telah ditertibkan.
"Sampai saat ini belum menerima [rekomendasi penertiban APK]. Satpol PP melaksanakan sosialisasi terkait dengan mekanisme penertiban APK dan melakukan perencanaan operasi penertiban APK jika memang sudah ada hasil rekomendasi tersebut," tuturnya.
Baca Juga:Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Yogyakarta Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Tembus 80 Persen
Dalam penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta mengacu Peraturan Wali (perwal) Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Selain itu ada Perwal nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.
Dodi menegaskan fasilitasi penertiban APK mengacu khususnya di pasal 10 Perwal 75 tahun 2023. Fasilitasi penertiban dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan pada instansi yang berwenang dalam melakukan penertiban APK dan bahan kampanye.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan tidak semua kewenangan APK berada di Bawaslu. Alur penertiban jika terdapat unsur pelanggaran Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon dengan waktu tiga hari.
Jika tidak ditindaklanjuti akan dijadikan sebuah temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat data jumlah pelanggaran APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan sekitar 518 yang tersebar di berbagai wilayah.
"APK itu melanggar pasal larangan di Perwal nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 201/2024," tandas Jantan.