Awasi Pemasangan APK Pilkada Tak Sesuai Aturan, Pemkot Jogja Siapkan 100 Personel Gabungan

Ada pula untuk personel KPU dan Bawaslu yang akan turun sesuai kewenangan masing-masing.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Awasi Pemasangan APK Pilkada Tak Sesuai Aturan, Pemkot Jogja Siapkan 100 Personel Gabungan
Penertiban APK dan bendera parpol di perlintasan kereta api oleh Bawaslu Sleman, Rabu (27/12/2023). (SuaraJogja.id/HO-Bawaslu Sleman)

Dodi menegaskan fasilitasi penertiban APK mengacu khususnya di pasal 10 Perwal 75 tahun 2023. Fasilitasi penertiban dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan pada instansi yang berwenang dalam melakukan penertiban APK dan bahan kampanye.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan tidak semua kewenangan APK berada di Bawaslu. Alur penertiban jika terdapat unsur pelanggaran Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon dengan waktu tiga hari.

Jika tidak ditindaklanjuti akan dijadikan sebuah temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat data jumlah pelanggaran APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan sekitar 518 yang tersebar di berbagai wilayah.

"APK itu melanggar pasal larangan di Perwal nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 201/2024," tandas Jantan.

Baca Juga:Lapas Wirogunan Yogyakarta Dijadikan Percontohan Pelayanan Berbasis HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak