Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi

Keempat toko itu telah diminta untuk tutup hingga proses penyidikan yang dilakukan rampung.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:50 WIB
Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi
Polisi menyita sejumlah botol miras dari empat toko yang menjual miras tak sesuai izin. [Suarajogja.id/Hiskia]

Saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Tujuannya untuk terus memetakan penjualan dan perizinan mengenai minuman beralkohol di wilayahnya.

"Kami sudah melakukan pemberitahuan penyidikan ke JPU, melakukan penyitaan, dan saat ini kami melakukan pendalaman terait ahli di bidang perdagangan, bidang perizinan," ucapnya.

"Termasuk nanti pendalaman kepada instansi terkait dalam rangka pemberian izin maupun penegakan peraturan daerah," sambungnya.

Baca Juga:Merapi Semburkan 206 Guguran Lava dalam Sepekan, Kubah Lava Terus Bertambah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak