SuaraJogja.id - Jajaran Polresta Yogyakarta meringkus tujuh pelaku yang terlibat penganiayaan dan penusukan di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja. Kini polisi masih mendalami peran para pelaku.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma menuturkan tujuh pelaku itu diamankan di beberapa tempat di Kota Jogja. Pengungkapkan itu berawal dari dua pelaku awal yang telah ditangkap terlebih dulu.
"Berdasarkan keterangan saksi, penyelidikan kami di lapangan kami bisa mendapatkan nama-nama dari orang tersebut, pelaku penganiayaan maupun, yang pertama maupun yang kedua, kemudian kita bisa mengamankan 7 orang," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024) sore.
"Dalam pengembangannnya jika muncul nama-nama baru pasti akan kami kejar," imbuhnya.
Baca Juga:Minta Kasus Penusukan Santri di Jalan Prawirotaman Diusut, Ribuan Santri Datangi Mapolda DIY
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
"Untuk sajam ini masih kita cari, kemudian nanti untuk pelaku penusukan tadi sudah saya sampaikan kami masih mendalami peran masing-masing, siapa apa berbuat apa, berdasarkan alat bukti yang ada," ucapnya.
Selain peran para pelaku, disampaikan Aditya, pihaknya juga masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Termasuk dengan kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Pasalnya, Aditya bilang bahwa dua korban yang merupakan santri itu tidak mengetahui atau ada kaitannya dengan para pelaku. Korban hanya kebetulan saja makan sate di lokasi kejadian saat itu.
"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami. Ini masih terlalu dini karena masih dalam tahap pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga:Dua Pekerja Swasta Ditangkap Terkait Penusukan di Prawirotaman Jogja, Motif Masih Misteri
"Ada kemungkinan seperti itu [balas dendam salah sasaran] tapi kami belum bisa menyatakan seperti ini karena masih terlalu dini, masih kita akan dalami motif aslinya, apakah balas dendam dri kejadian yang pertama atau ada hal-hal lainnya," tambahnya.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.