SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma mengungkap kronologi kejadian penganiayaan dan penusukan di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja. Terdapat tiga laporan polisi atas kejadian ini.
"Ini berdasarkan dari tiga LP dan dua peristiwa, di mana satu peristiwa Rabu dini hari itu memunculkan dua LP. Kemudian diikuti oleh Rabu malam itu satu LP," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Peristiwa itu bermula saat pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB terdapat saksi yang tengah nongkrong di sebuah kafe. Kemudian Rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB dini hari datang seorang pelaku berinisial E (29) bersama teman-temannya sekitar 15 orang.
Namun rombongan tersebut tak jadi singgah di kafe tersebut melainkan ke sebuah gerai toko minuman beralkohol. Kemudian ada orang lain yang mendatangi E hingga terjadi cekcok dan terjadi penganiayaan.
Baca Juga:Pelaku Penusukan Santri di Simpang Parangtritis Ditangkap, Sebanyak 7 Orang Diamankan
Kemudian terjadi lagi penganiayaan kepada saksi lain pada pukul 02.30 WIB. Selanjutnya di TKP kedua di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja pada Rabu 23 Oktober 2024 sekira 21.00 WIB.
Saat itu dua korban yang merupakan santri di Pondok Pesantren Al-Munawwir sedang tidak ada kegiatan. Sehingga mereka memutuskan untuk mencari makan di TKP.
Sekitar Pukul 21.20 WIB, ketika kedua korban sudah selesai memakan sate di TKP tersebut tiba-tiba ada suara seperti gelas atau botol pecah dijalan. Selanjutnya korban dikeroyok oleh segerombolan orang yang tidak dikenal.
Pengeroyokan itu menggunakan alat berupa benda tumpul yaitu balok kayu, helm, dan pemukulan menggunakan tangan kosong. Ada pula pelaku yang menendangi korban.
"Ada yang bilang 'ini orangnya, ini orangnya' dan ada yang bilang 'bunuh-bunuh'. Korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya," ucap dia.
Baca Juga:Dua Pekerja Swasta Ditangkap Terkait Penusukan di Prawirotaman Jogja, Motif Masih Misteri
Akibat peristiwa itu dua korban mengalami luka memar dibagian kepala dan patah tulang ibu jari bagian kanan untuk korban MAM. Sedangkan korban SF terkena penusukan menggunakan senjata tajam.
Korban MAM dapat menyelamatkan diri dan dibantu diantar ke Pondok Pesantren Al Munawwir. Kemudian korban diantar ke rumah sakit oleh masyarakat.
Tujuh pelaku yang diamankan itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
"R atau C ini lah yang tadi melakukan provokasi kepada teman-temannya menindaklanjuti kejadian Rabu itu menyiapkan minuman dan membuat, bisa dikatakan ini adalah otaknya dan lainnya eksekutor," tandasnya.
Pasalnya, Aditya bilang bahwa dua korban yang merupakan santri itu tidak mengetahui atau ada kaitannya dengan para pelaku. Korban hanya kebetulan saja makan sate di lokasi kejadian saat itu.
"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami. Ini masih terlalu dini karena masih dalam tahap pemeriksaan," tuturnya.
"Ada kemungkinan seperti itu [balas dendam salah sasaran] tapi kami belum bisa menyatakan seperti ini karena masih terlalu dini, masih kita akan dalami motif aslinya, apakah balas dendam dri kejadian yang pertama atau ada hal-hal lainnya," tambahnya.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.