Kronologi Lengkap Penusukan Santri di Jogja: Berawal dari Cekcok di Kafe, Berujung Penusukan

"R atau C ini lah yang tadi melakukan provokasi kepada teman-temannya".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:15 WIB
Kronologi Lengkap Penusukan Santri di Jogja: Berawal dari Cekcok di Kafe, Berujung Penusukan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma (tengah) saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Korban MAM dapat menyelamatkan diri dan dibantu diantar ke Pondok Pesantren Al Munawwir. Kemudian korban diantar ke rumah sakit oleh masyarakat.

Tujuh pelaku yang diamankan itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.

"R atau C ini lah yang tadi melakukan provokasi kepada teman-temannya menindaklanjuti kejadian Rabu itu menyiapkan minuman dan membuat, bisa dikatakan ini adalah otaknya dan lainnya eksekutor," tandasnya.

Pasalnya, Aditya bilang bahwa dua korban yang merupakan santri itu tidak mengetahui atau ada kaitannya dengan para pelaku. Korban hanya kebetulan saja makan sate di lokasi kejadian saat itu.

Baca Juga:Pelaku Penusukan Santri di Simpang Parangtritis Ditangkap, Sebanyak 7 Orang Diamankan

"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami. Ini masih terlalu dini karena masih dalam tahap pemeriksaan," tuturnya.

"Ada kemungkinan seperti itu [balas dendam salah sasaran] tapi kami belum bisa menyatakan seperti ini karena masih terlalu dini, masih kita akan dalami motif aslinya, apakah balas dendam dri kejadian yang pertama atau ada hal-hal lainnya," tambahnya.

Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak