Tujuh Penemu Objek Diduga Cagar Budaya di Jateng-DIY Dapat Kompensasi

Tujuh orang yang berasal dari Bantul dan Sleman (DIY) serta Banjarnegara, Rembang, dan Semarang (Jawa Tengah) tersebut seluruhnya menemukan benda diduga cagar budaya 2024

Galih Priatmojo
Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:27 WIB
Tujuh Penemu Objek Diduga Cagar Budaya di Jateng-DIY Dapat Kompensasi
Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati menyerahkan piagam penghargaan dan kompensasi kepada penemu objek diduga cagar budaya di Aula BPK Wilayah X, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Luqman Hakim

Adapun besaran kompensasi bervariasi disesuaikan skor penilaian, mulai dari Rp1,7 juta, hingga Rp2,2 juta per orang, sedangkan untuk penemu yang sekaligus pemilik lahan lokasi temuan ada yang mencapai Rp5 juta.

"Disesuaikan skor misalnya dari aspek kelangkaan. Semakin skornya tinggi maka kompensasi lebih besar," kata dia.

Selain penemu, BPK Wilayah X juga memberikan kompensasi kepada masing-masing pemilik lahan lokasi ditemukannya objek diduga cagar budaya sehingga nilai total kompensasi yang diserahkan mencapai Rp32.338.000.

Slamet Budiono, penemu Arca Wisnu dan Laksmi dari Dieng menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan kompensasi dari BPK Wilayah X.

Baca Juga:Jual Miras Tak Berizin, 4 Toko di Jogja Disegel Polisi

Slamet mengaku sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi terkait UU Cagar Budaya sehingga saat menemukan arca tersebut, ia mengetahui apa yang harus dilakukan.

"Terima kasih atas kompensasi yang diberikan kepada kami, semoga ini bermanfaat bagi kami. Kebetulan di sawah, di kebun kami, saya menemukan peninggalan tersebut sehingga saya serahkan kepada BPK Wilayah X," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak