Sebanyak 26 Orang Terjaring Sidak Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kulon Progo, Tiga Diantaranya Berstatus Pelajar

Agus merinci lokasi terbanyak pelanggaran adalah di area bermain anak dan fasilitas olahraga dengan 11 pelanggar. Kemudian ada fasilitas kesehatan 5 pelanggar

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 November 2024 | 16:04 WIB
Sebanyak 26 Orang Terjaring Sidak Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kulon Progo, Tiga Diantaranya Berstatus Pelajar
ilustrasi plang kawasan tanpa rokok (Screenshot Youtube DW Indonesia)

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, Satgas KTR Kulon Progo bersama Satpol PP Kulon Progo melaksanakan operasi penindakan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan di kawasan tanpa rokok.

Ketua Pelaksana Satgas KTR, Sri Budi Utami, mengatakan sejumlah aktivitas terkait rokok memang tidak diperbolehkan.

"Satgas KTR bertugas menindak pelanggaran berupa aktivitas merokok, penjualan, iklan, serta promosi produk tembakau di kawasan tanpa rokok," ujar Sri Budi.

Baca Juga:Ratusan Ribu Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Kulon Progo, Dijaga Ketat Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak