Diminta Tak Tergesa-gesa, DPRD Kota Jogja Minta Wacana Buang Sampah Berbayar Dikaji Lagi

Triyono mengatakan selama ini warga Kota Jogja juga telah ikut mengemban kewajiban rutin setiap bulan. Terlebih untuk membayar iuran pengelolaan sampah.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 November 2024 | 16:41 WIB
Diminta Tak Tergesa-gesa, DPRD Kota Jogja Minta Wacana Buang Sampah Berbayar Dikaji Lagi
Gunungan sampah di Kampung Jogoyudan, Gowongan masih terlihat, Selasa (02/7/2024) meski Pemkot berjanji mengangkut 5.000 ton sampah ke TPA Piyungan. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewacanakan kebijakan pembayaran saat membuang sampah di depo-depo. Kebijakan itu kini masih dalam tahap uji coba ini diberlakukan sejak 29 Oktober dan diperpanjang hingga 7 November 2024.

Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko menuturkan bahwa wacana kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan tanggungjawab masyarakat khususnya terkait pengelolaan sampah.

"Yang paling utama itu adalah kita memberikan edukasi ke masyarakat terkait dengan bagaimana masyarakat itu bertanggungjawab dengan sampahnya," kata Haryoko.

Pasalnya sampai saat ini masih banyak warga yang membuang sampah tanpa dipilah terlebih dulu. Selain tak dipilah produksi sampahnya pun terbilang cukup banyak. 

Baca Juga:Jogja Dua Kali Diguncang Gempa dalam Sehari, Begini Penjelasan BMKG

"Kalau masyarakat itu kita berikan pengertian bahwa sampah banyak yang dibuang ke depo artinya kamu juga buang uangnya banyak. Jadi kalau sampah yang dibuang sedikit pasti nanti keluar biaya sedikit," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak