Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar

Wisnu yakin tidak semua UMKM yang memiliki hutang, masuk dalam kategori regulasi tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 08 November 2024 | 15:12 WIB
Terdampak Pandemi, 250 UMKM Jogja Ajukan Hapus Hutang Rp71 Miliar
Ilustrasi. UMKM di DIY . ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

SuaraJogja.id - Plh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Wisnu Hermawan menyebut ada hutang sebesar Rp71 miliar dari 250an debitur UMKM di Jogja. Hutang tersebut bisa saja dihapus jika rencana penghapusan hutang untuk petani dan UMKM bakal dilaksanakan oleh pemerintah. Sebanyak 250 UMKM yang memiliki permasalahan kredit ini akibat terdampak pandemi Covid-19

Penghapusan hutang itu bukan tanpa sebab, Wisnu mengatakan bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penghapusan hutang petani dan UMKM yang akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Presiden RI 2024-2029, Prabowo Subianto telah meneken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM di bidang perikanan dan pertanian

Oleh karena itu, dia berharap segera turun aturan teknis yang menerangkan bagaimana hutang-hutang para pelaku UMKM ini dihapus.

"Hutang yang apa itu dia masuk lingkup PP itu atau yang bagaimana. Kita belum tahu," kata dia saat di Gunungkidul, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:Donald Trump Kembali Terpilih Sebagai Presiden Amerika, Ini Implikasinya ke Indonesia di Bidang Ekonomi dan Politik

Wisnu yakin tidak semua UMKM yang memiliki hutang masuk dalam kategori regulasi tersebut. Masuk tidaknya kategori pelaku usaha itu dinilai dari kemampuan pengusaha yang sudah tak lagi bisa melunasi hutang-hutang mereka.

Wisnu mengatakan sebenarnya pemda DIY sudah memiliki pengalaman berkaitan pembebasan hutang saat pasca gempa Jogja yang melanda pada 2010 silam. Hal itu sudah diselesaikan antara pemerintah dan pelaku usaha di DIY. Sekarang menurutnya justru lebih kuat bicaranya karena sudah ada peraturan pemerintah untuk menghapus kredit macet.

"Itu harapannya nanti adalah mereka [pengusaha] yang benar-benar tidak bisa membayar hutang karena bencana ini. Artinya ketika ada regulasi ini, para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya," kata dia.

Wisnu berharap hutang para pengusaha ini segera dihapus. Dengan demikian pelaku usaha bisa bebas dari BI checking ketika mereka melakukan hapus buku dan hapus tagih. Ke depannya pengusaha bisa kembali memulai usaha untuk mengembangkan produk mereka lebih luas.

"Istilahnya [bisa] berhutang kembali dalam situasi yang lebih normal," tambahnya.

Baca Juga:Bikin UMKM Kamu Naik Kelas, Ini Cara Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025

Wisnu mengungkapkan jika sebenarnya beberapa bulan yang lalu memang ada keluhan dari pegiat UMKM yang mengadu ke Dinas Koperasi dan UMKM terkait rencana penghapusan hutang dari pemerintah pusat. Wisnu mengetahui ada hutang yang mencapai Rp 71 miliar dari pelaku usaha meski angka tersebut belum diverifikasi.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OJK terkait permohonan UMKM tersebut. Ternyata tidak semua utang yang disampaikan forum UMKM itu masuk kategori bencana. Oleh karena itu, pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis berkaitan dengan penghapusan hutang tersebut.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak