"Jadi statusnya sudah menjadi pemandu tetap," ungkapnya.
Dapat Tarif Rp60 Ribu hingga Manipulasi Identitas
Untuk mendapatkan jasanya, pelanggan karaoke harus membayar tarif per jam sebesar Rp80.000. Dari tarif itu, uang sebesar Rp20.000 akan dipotong untuk pemilik karaoke dan Rp60.000 bakal dikantongi LC anak tersebut. Selain itu induk semang atau pemilik karaoke masih mendapat biaya sewa room per jam Rp75.000 dan biaya snack dan rokok LC sebesar Rp100.000.
Jeffry mengungkapkan bagaimana bocah ini bisa sampai Parangkusumo. Bocah ini memang direkomendasikan oleh mantan karyawan karaoke tersebut untuk masuk menggantikannya.
Baca Juga:Polres Bantul dan Kodim Kuatkan Sinergitas Jelang Pengamanan Pilkada
Jeffry mengatakan sebelum bekerja di tempat karaoke di Pantai Parangkusumo, bocah perempuan ini sudah mendaftar bekerja di Tretes Malang sebagai LC. Karena masih usia 14 tahun dibuatkan KTP yang sudah dimanipulasi oleh pengelola.
"Saat itu LM diminta untuk mengambilnya di Cilacap," tutur dia.
Ketika ingin kembali ke Tretes, LM mendapat masukan dari temannya LC kalau tidak perlu kerja di Tretes lagi. LM kemudian diarahkan ke pengelola karaoke di Parangkusumo yang letaknya lebih dekat dengan Cilacap.
Dan setelah itu LM kemudian pergi ke Pantai Parangkusumo. Semua akomodasi ditanggung oleh pengelola karaoke di Parangkusumo. Namun semua biaya tersebut dihitung sebagai utang dan harus dikembalikan.
"Jadi modusnya membutuhkan karyawan lalu karyawan yg sudah keluar dari karaoke merekomendasikan dan memasukkan anak,"paparnya.
Jeffry menyebut untuk menggaet korban memang tidak secara lagsung dilakukan oleh pelaku. karena korban dimasukkan oleh mantan karyawan di karaoke tersebut karena memang tempat karaoke itu sedang butuh pemandu lagu.