SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta telah mengirim surat saran perbaikan kepada tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Yogyakarta terkait 4.823 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
"Surat saran perbaikan sudah diberikan kepada tiga pasangan calon," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis.
Surat saran perbaikan yang diserahkan pada 12 November 2024 pukul 20.00 WIB itu, kata Jantan, berkait APK yang dinilai melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur pemasangan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta, menurut dia, tercatat sebanyak 4.823 APK yang tersebar di 14 kecamatan se-Kota Yogyakarta dinyatakan melanggar ketentuan pemasangan.
Sehubungan dengan hasil pengawasan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengatakan seluruh paslon diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki pemasangan APK dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar regulasi.
"Kami memberikan saran kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan," kata dia.
Jika dalam waktu tiga hari tidak ada perbaikan, menurut Andie, Bawaslu Kota Yogyakarta bakal menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Berikutnya, pihaknya bakal memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demi tercipta suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024, Andie mengimbau seluruh pasangan calon memperhatikan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye.
Pelaksanaan Pilkada Kota Yogyakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Heroe Poerwadi-Sri Widya Supeno, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, dan Afnan Hadikusumo-Singgih Raharja.