Tersangka Pungli di Lapas Cebongan Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan, Setahun Terkumpul Rp730 Juta

Aksi pungli beserta ancaman hingga penganiayaan itu dilakukan tersangka MRP pada medio November 2022 hingga Desember 2023.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 November 2024 | 13:05 WIB
Tersangka Pungli di Lapas Cebongan Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan, Setahun Terkumpul Rp730 Juta
Rilis kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan penjabat Lapas Cebongan di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).[Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari beberapa dokumen, hp laptop, layar tv dan monitor cctv.

Atas aksinya tersangka MRP dijerat dengan Pasal 12 huruf e uu 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak