Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto menyatakan permohonan maafnya jika ada yg tidak berkenan atas putusan dirinya.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 24 November 2024 | 15:01 WIB
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat memberikan keterangan terhadap dua ASN bermasalah yang kembali aktif bekerja karena berselingkuh, Minggu (24/11/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

Sejak awal dia bertahan untuk memecat dua ASN ini, karena dirinya ingin membedakan antara ASN yang berperilaku baik dengan yang melakukan tindakan tidak terpuji terlebih perselingkuhan. Sehingga bentuk penghormatan dirinya terhadap ASN yaitu yang salah akan ditindak dan yang benar akan diberi penghargaan.

"Saya meminta kepada Sekda dan kepala BKPPD untuk berkonsultasi ke Kemendagri terhadap sikap saya. Saya tetap pada putusan saya, dua oknum ASN yang berselingkuh ini tetap saya pecat," tambahnya.

Terpisah, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto menyatakan permohonan maafnya jika ada yg tidak berkenan atas putusan dirinya terkait pengaktifan kembali ASN yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Menurutnya, sebagai negara hukum, baik warga negara maupun institusi harus mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan.

"Bagi saya, putusan BPASN adalah putusan yang wajib dilaksanakan," kata dia.

Baca Juga:Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya Ingin Ikhlas Melayani, Tulus Mengabdi

Baginya, BPASN adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk mengawal, agar sistem tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. BPASN beranggotakan ahli/pakar dibidang managemen kepegawaian baik dari BKN, MENPAN-RB, LAN, Akedemisi dan lain-lain.

Jadi, lanjut dia, putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ditambah lagi rekomendasi dari Ombudsman yang wajib harus dilaksanakan.

Dia menegaskan putusan mengaktifkan kembali dengan mempertimbangkan banyak hal. Di mana Ombudsman sudah menyampaikan jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan akan segera bersurat ke presiden dan DPR. Hal itu bisa berdampak pada anggaran dana transfer ke daerah.

"Dan pemerintah daerah ada kerena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat," tambahnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Dipecat gegara Selingkuh, Mantan ASN di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status Kepegawaiannya Usai Menang Banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak