Jadi, lanjut dia, putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ditambah lagi rekomendasi dari Ombudsman yang wajib harus dilaksanakan.
Dia menegaskan putusan mengaktifkan kembali dengan mempertimbangkan banyak hal. Di mana Ombudsman sudah menyampaikan jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan akan segera bersurat ke presiden dan DPR. Hal itu bisa berdampak pada anggaran dana transfer ke daerah.
"Dan pemerintah daerah ada kerena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya Ingin Ikhlas Melayani, Tulus Mengabdi