Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali

Wilson mengungkapkan tersangka menjual bayi yang ada dengan harga yang bervariatif.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 November 2024 | 18:55 WIB
Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu saat memberi keterangan pada wartawan di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak