Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus

Terkait dengan motifnya ada tiga, maksudnya yaitu PSK, kemudian pemandu lagu, kemudian eksploitasi anak.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 November 2024 | 21:09 WIB
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menuturkan kasus itu terungkap pada Kamis, 21 November 2024 kemarin di Wates, Kulon Progo. Empat tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).

"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," tutur Wilson.

Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.

"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.

Baca Juga:Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak