"Kami ingin menegaskan bahwa anjing bukan makanan, dan dari pihak pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk segera menyusun perda terkait. Harapannya, regulasi ini dapat segera direalisasikan," paparnya.
Perwakilan Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yulia Hernawati mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Biro Hukum, Dinas Pertanian, dan Bidang Kesehatan untuk bisa segera membuat regulasi yang jelas terkait larangan perdagangan daging anjing.
Sebab diakui meskipun sudah ada Surat Edaran Gubernur yang melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya, kebijakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijadikan dasar penindakan oleh Satpol PP untuk melakukan penindakan.
"Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah mempercepat penyusunan Perda dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DMFI," ungkapnya.
Namun, perlu dipahami proses penyusunan Perda membutuhkan waktu dan harus mengikuti tata cara yang sudah ditetapkan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk penyusunan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar hukum dan pengusulan kepada DPRD DIY.
Namun karena anggaran tahun 2025 telah ditetapkan, proses perda baru nanti diproyeksikan untuk dimulai pada tahun 2026. Harapannya, naskah akademik dapat selesai pada tahun tersebut sebagai langkah awal penyusunan Perda larangan perdagangan daging anjing.
"Kami berharap semua pihak bersabar dan terus mendukung upaya ini agar regulasi tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi