Rabu (27/11/2024), ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi. Dan Rabu malam, pelaku diamankan saat hendak membeli peralatan elektronik di Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di Dusun Putat Kalurahan Putat Kapanewon Patuk. Pelaku sendiri sebenarnya adalah warga Putat.
Berdasarkan informasi yang Suraji dapat, pelaku sempat hendak melarikan diri ketika polisi memburunya. Tembakan peringatan menghentikan langkah pelaku yang hendak melarikan diri.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini membenarkan peristiwa pencabulan itu. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 22.30 Wib. Korban diajak bersetubuh oleh terlapor namun korban menolak
"Korban kemuadian pada pagi harinya bercerita dengan pelapor (ibu korban),"ungkapnya.
Baca Juga:Hasil Quick Count: Endah-Joko Pimpin Pilkada Gunungkidul, Raih 40,83 Persen Suara
Kepada ibunya, korban mengaku pernah disetubuhi oleh terlapor (Ayah Tiri Korban) sebanyak 3 kali pada sekira tahun 2023 di rumah pelapor. Atas kejadian ini kemudian korban melaporkan ke SPKT Polres Gunungkidul.
"Untuk pelaku ditangkap tadi malam, dan telah dilakukan penahanan," ujar Kapolres.
Kontributor : Julianto