Keroyok dan Bacok Orang saat Tawuran, Polisi Amankan 11 Orang Dewasa dan Anak-anak

Peristiwa tawuran itu terjadi pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Kenari. Namun korban yang melihat rombongannya kalah jumlah

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 November 2024 | 13:46 WIB
Keroyok dan Bacok Orang saat Tawuran, Polisi Amankan 11 Orang Dewasa dan Anak-anak
Rilis kasus penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum yakni RK (16), DRP (16), HR (17), KAM (17), TF (16). Lima orang anak berhadapan dengan hukum itu sudah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR).

"Jadi mereka adalah kelompok tertentu, dua gerombolan di Yogyakarta. Jadi dia awalnya punya masalah pribadi lalu masing-masing mengajak rekan-rekannya. Memang dia menggunakan sepeda motor tapi tidak secara implist mengatakan geng motor," tandasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 4 buat celurit, 3 sabit panjang, 4 buah sepeda motor dan satu unit mobil avanza dan pakaian korban dan pelaku.

"Kendaraan roda empat itu untuk menyimpan sajam. Jadi mereka sudah mulai berhati-hati, sajam diangkut mobil lalu mendekati TKP, kemudian dibagi bagi ke rekan-rekannya," ujarnya.

Baca Juga:Keluarga Keraton Yogyakarta Kompak Gunakan Hak Pilih di Pilkada, Begini Pesan Sri Sultan HB X

"Hasil pemeriksaan dia baru melakukan sekali. Masih kita dalami karena kita masih mencari gerombolan mereka yang belum kami tangkap," tambahnya.

Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 170 dan 351 serta dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12/1951. Dengan acamanan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak