Bejat! Kakek di Sleman Nekat Cabuli Remaja Sesama Jenis

Disampaikan Adrian, saat ini pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sleman. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menggali informasi dari pelaku.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 02 Desember 2024 | 12:01 WIB
Bejat! Kakek di Sleman Nekat Cabuli Remaja Sesama Jenis
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

SuaraJogja.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (60) usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis di Sleman. Korbannya diketahui merupakan seorang remaja laki-laki yang berusia 13 tahun.

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa aksi bejat itu terungkap setelah orang tua korban menerima pesan singkat dari korban. Ketika itu, orang tuanya diminta datang ke sebuah rumah ibadah di Kalasan, Sleman, Sabtu (30/11/2024) malam.

"Awal mula pelapor (ibu korban) mendapatkan pesan dari korban anak untuk datang ke masjid," kata Adrian, dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Mendapat pesan itu, sang ibu lalu bergegas menuju ke masjid yang diberitahu korban. Tak sendirian sang ibu mengajak saksi lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Baca Juga:Hasil Quick Count, Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Unggul 62 Persen di Pilkada Sleman

"Dan mendapati terlapor dan korban di dalam masjid dalam kondisi gelap dan terlapor mengakui telah melakukan perbuatan cabul," tandasnya.

Disampaikan Adrian, saat ini pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sleman. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menggali informasi dari pelaku.

Status AA pun kini sudah dinaikkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Penetapan status tersangka dilakukan usai keterangan yang diterima dari pelapor, korban, serta pelaku sendiri.

"AA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan sesama jenis," tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHPidana tentang cabul sesama jenis (homoseksual).

Baca Juga:Paslon Nomor 2 Menang Telak di TPS Cabup Harda Kiswaya

"Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak