Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), di Indonesia hanya ada 71 perguruan tinggi yang menyediakan unit layanan disabilitas. Jumlah itu jauh dari ideal dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang lebih dari 4000 kampus.
Pendiriannya juga mencerminkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menekankan pendidikan inklusif sebagai upaya untuk mencapai kesetaraan, keadilan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.