Penyelidikan Kasus TKD Sampang Gedangsari Dilanjutkan, Perusahaan Pemilik Ijin Terancam jadi Tersangka

Sebagai pimpinan perusahaan, dia bertanggungjawab atas kerjasama perusahaan dengan lurah.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 09 Desember 2024 | 14:46 WIB
Penyelidikan Kasus TKD Sampang Gedangsari Dilanjutkan, Perusahaan Pemilik Ijin Terancam jadi Tersangka
Ilustrasi penambangan pasir laut (pexels.com)

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengungkapkan ada tambahan tersangka baru dalam kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan Lurah Sampang berinisial SHM sebagai tersangka penambangan TKD untuk urug jalan tol Jogja-Solo.

Kasie Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana menuturkan tepat di hari Anti Korupsi Dunia ini, pihaknya menyimpulkan adanya tambahan tersangka kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang. Tersangka baru ini adalah pimpinan perusahaan pemegang ijin tambang PT Puser Bumi.

"Itu berdasarkan kesimpulan kami ya. Tambahan tersangka itu mengarah ke pimpinan tertinggi perusahaan pemegang ijin tambang PT Puser Bumi Sejahtera," ujar dia, Senin (9/12/2024).

Sebagai pimpinan perusahaan, dia bertanggungjawab atas kerjasama perusahaan dengan lurah. Karena dari volume tanah urug yang hilang itu atas tindakan penambangan dari pihak perusahaan.

Baca Juga:Kerugian Negara Penambangan Tanah Kas Desa Sampang Gedangsari Capai Rp506 Juta, Tiga Pihak Berpotensi Jadi Tersangka

Sebenarnya ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam penambangan di TKD Kalurahan Sampang ini. Namun yang memiliki ijin penambangan di wilayah itu hanya satu yaitu PT Puser Bumi Sejahtera. Muncul narasi bahwa pemilik alat berat juga terlibat dalam penambangan itu. Kendati begitu, mereka didatangkan sebagai sub kontrak dari perusahaan lain.

"Semuanya kan atas ijin PT PBS. Artinya perusahaan lain selain PBS tidak akan berani melakukan penambangan di situ tanpa ada ijin dari PBS dan tanpa ada kerjasama dari PT PBS. Jadi yang kita mintai pertanggungjawabannya adalah si pemilik ijin wilayah tambang," terangnya.

Dia menegaskan sampai saat ini memang belum ada penetapan tersangka baru karena masih dari kesimpulan penyidik. Ke depan akan ditetapkan sebagai tersangka setelah ada ekspos terkait dengan kasus ini.

"Sementara kalau SHM sendiri memang belum kami tahan. Karena ada jaminan dari pengacara dan yang bersangkutan kooperatif," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyebut sebanyak 24.000 kubik tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul dikeruk secara ilegal untuk tanah urug proyek nasional jalan tol Jogja-Solo. Jumlah tersebut setara muatan 2.400 truk atau jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp560 juta.

Baca Juga:Geger Penambangan Ugal-ugalan di Gedangsari, Pemkab Gunungkidul Ingin Ada Reklamasi dan Revegetasi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putera mengungkapkan perhitungan kerugian negara oleh pihak ketiga sebenarnya sudah selesai dilakukan. Di mana kerugian negara akibat penambangan di tanah kas desa kelurahan Sampang tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sendiri sudah lama membidik Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari, Suherman menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan tersebut untuk penambangan tanah urug tol.

Sendy mengungkapkan modus yang digunakan oleh Lurah Sampang untuk keuntungan pribadi dari menjual urug tol dari tanah kas desa (TKD). Suherman diduga telah mengantongi uang ratusan juta dari penambangan tanah di wilayahnya tersebut.

"Modusnya mulai minta uang muka hingga mengklaim TKD milik pribadi," kata Sandy, Rabu (3/7/2024).

Sendy mengungkapkan sebelum penambangan dilakukan, Lurah Sampang sudah meminta uang di muka sebesar Rp100 juta sebagai uang 'kulo nuwun", tetapi pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp40 juta.

Akal bulus dilakukan oleh Lurah Sampang untuk mengelabuhi petugas di mana lurah tersebut tidak menggunakan rekening pribadi namun justru milik keponakannya untuk menampung uang dari pengusaha tambang. Lurah Sampang sengaja meminta keponakannya tersebut untuk membuka rekening guna menampung uang dari pengusaha tambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak