SuaraJogja.id - Pemerintah Gunungkidul meminta kepada penambang di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari melakukan reklamasi dan revegetasi kembali area tambang yang sangat dekat dengan pemukiman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harry Sukmono menuturkan usai keluhan ugal-ugalan proses penambangan di Kalurahan Serut Kapanaewon Gedangsari mencuat, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul kemudian melakukan pengecekan ke lokasi penambangan.
"Kami ingin tahu kondisi sebernarnya seperti apa serta dampak yang dirasakan oleh warga setempat," ujar dia, Minggu (16/6/2024).
Sabtu (15/6/2024) kemarin, pihaknya telah melakukan peninjuan dan checking lokasi penambangan. Dia mengakui memang ada beberapa hal yang harus dievaluasi dan menjadi perhatian pemerintah untuk ke depannya.
Dia menambahkan usai muncul keluhan aktivitas tambang itu, pihaknya sudah langsung dikoordinasikan dengan dinas PU ESDM DIY yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kegiatan pertambangan tersebut. Dan hasilnya sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait dan penambang telah dilakukan.
"Soal.pengerukan yang berdekatan dengan rumah penduduk itu, pemerintah meminta untuk dilakukan pengurukan kembali dan pembuatan talud atau bronjong," kata dia.
Pemerintah juga meminta penambang untuk melakukan reklamasi melalui revegetasi atau penanaman kembali tanaman lokal untuk memulihkan ekosistem lingkungan. Namun sebelum itu dilakukan juga perlu ada pengurukan.
Pengurukan pada lokasi tambang tersebut, menurutnya juga telah dilakukan oleh pihak terkait dalam merespon keluhan warga setempat. Untuk talud dan reklamasi bersama DPUESDM terus akan dikoordinasikan karena yang memiliki kewenangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta menambahkan pada aktivitas penambangan ini diharapkan tidak sembarang dilakukan. Upaya konservasi sumber daya alam, memperbaiki lingkungan, mempertahankan ekosistem lahan termasuk lingkungan di sekitarnya harus dilakukan.
"Dan yang paling penting adalah upaya mengantisipasi kemungkinan ancaman bencana seperti erosi dan longsor," ujarnya.
"Yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah tata cara penambangan yang baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan," tandas dia.
Disinggung mengenai aktivitas penambangan di Padukuhan Nglengkong tersebut apakah masuk kawasan karst dan dilarang atau tidak, Sri Suhartanta mengakui tidak melanggar peruntukan lahan. Karena di tinjau dari tata ruang, lokasi itu merupaka kawasan yang bisa dilakukan penambangan.
"Secara keruangan memang kawasan yang dpt ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," kata Sri Suhartanta.
Berkaitan dengan perizinan OSS dan penerbitan SIPB, Sri mengungkapkan hal tersebut berada di pemerintah pusat (BKPM) dan selanjutnya kewenangan tersebut saat ini berada di OPD Provinsi. Bupati dalam hal ini tidak berwenang menerbitkannya.
Kontributor : Julianto