"Saya cek sana, ada warga kita sekitar 100 ribu warga Indonesia yang bekerja di Kamboja. Di satu hari kedutaan kita kedatangan problematika sekitar 5 kasus setiap hari," ungkap Cak Imin usai rapat dengan Menteri Komunikasi dan Digital di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Cak Imin mengatakan, pemerintah Indonesia tengah berupaya agar tidak ada WNI yang sedang bekerja di sana menjadi korban judol.
Meskipun diketahui, pemerintah Kamboja mempunyai undang-undang tentang pengelolaan perjudian komersial. Sehingga aktivitas judi offline dan online dianggap legal di sana.
"Kami sedang cari jalan agar di dalam koordinasi, pekerjaan migran yang di sana, jangan sampai jadi korban," kata Cak Imin.
Baca Juga:Tergiur Gaji Besar di Luar Negeri Lewat Sosmed, Banyak Anak Muda Tertipu jadi Admin Judol